Suaranurfa.com Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Jakarta.
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada yang akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan. Hakim MK, Saldi Isra, dalam persidangan menyatakan bahwa perkara yang tidak langsung diputuskan dalam sidang hari ini akan memasuki tahap pembuktian.
“Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujarnya.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, juga mengonfirmasi keputusan MK ini. “Perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Siak telah diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat dalil mereka,” jelasnya.
Menanggapi keputusan ini, Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
“Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap proses ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Calon Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di tengah dinamika politik.
“Mari kita jaga persatuan dan tetap menaruh kepercayaan pada lembaga yang berwenang. Pilkada adalah sarana demokrasi, bukan ajang perpecahan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, MK telah menetapkan agenda sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam persidangan ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa dari paslon Adam-Sutoyo di Kabupaten Kuantan Singingi, Ferdiansyah-Soeparto dalam Pilkada Dumai, serta Muflihun-Ade Hartati dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru, Rohul, Rohil dan Kampar.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil. Apapun hasil akhirnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada demi kepentingan masyarakat Siak secara keseluruhan.