
SIAK– suaranurfa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan tindakan tegas dengan menyegel dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tualang pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Operasi ini dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Dipimpin
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, H. Winda Syafril, S.Sos, operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini dimulai pukul pada pukul 11.00 WIB. Dua tempat yang menjadi sasaran adalah THM SCORPIO/NEW DINASTY dan bTHM BLACK SWEET.
“Kegiatan ini adalah wujud penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan. Kami tidak akan pandang bulu terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap,” tegas Winda Syafril di lokasi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyegel dan menutup sementara THM SCORPIO/NEW DINASTY. Sementara itu, untuk THM BLACK SWEET, petugas memasang stiker segel pengawasan sebagai tanda bahwa tempat tersebut berada di bawah pengawasan ketat.
Tak hanya penyegelan, pemilik kedua usaha juga diberikan surat panggilan resmi untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak.
Mereka diminta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran perizinan yang dilakukan.
Operasi ini melibatkan tim gabungan yang solid, terdiri dari personel Satpol PP, PPNS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Kecamatan Tualang, serta dukungan dari TNI, Polri, dan Lembaga Adat Melayu (LAM)Tualang.
Kehadiran Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Dr. H. T. Wahid, SH. MH, dan Camat Tualang Mursal, S.Sos, juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan penegakan ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada perlawanan. Pemerintah Kabupaten Siak berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha lain untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.(R/amr)